Desa Pasir Belengkong

Berita / Artikel

PKK

30 April 2014

82 Kali Dibaca

Administrator

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamatn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

statistik
penduduk

Desa Pasir Belengkong
Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser

1733

Laki-laki

1764

Perempuan

3497

TOTAL

Laki-laki : 1733 ORANG

Perempuan : 1764 ORANG

TOTAL : 3497 ORANG

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 3.601.429.213,94
Anggaran:Rp 3.605.077.500,00

Belanja

Realisasi:RP 3.433.746.651,00
Anggaran:Rp 3.441.573.433,63

Pembiayaan

Realisasi:RP 1.095.933,63
Anggaran:Rp 1.095.933,63

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 160.400.000,00
Anggaran:Rp 160.400.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 972.833.000,00
Anggaran:Rp 972.833.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 72.672.500,00
Anggaran:Rp 72.672.500,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 2.207.695.056,00
Anggaran:Rp 2.211.348.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi:RP 187.824.000,00
Anggaran:Rp 187.824.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 4.657,94
Anggaran:Rp 0,00

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 1.761.816.464,00
Anggaran:Rp 1.766.543.246,63

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 908.900.000,00
Anggaran:Rp 908.900.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 669.757.000,00
Anggaran:Rp 670.357.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 86.278.187,00
Anggaran:Rp 88.778.187,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 6.995.000,00
Anggaran:Rp 6.995.000,00