Desa Pasir Belengkong

Panduan Layanan Desa

Panduan : Syarat dan Proses Membuat Akta Kelahiran dan Akta Kematian

05 Agustus 2025

264 Kali Dibaca

Staf IT

Akta kelahiran dan akta kematian adalah dokumen resmi yang sangat penting dalam administrasi kependudukan. Keduanya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bentuk pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat Akta Kelahiran (untuk dewasa dan bayi) serta Akta Kematian, beserta persyaratan yang diperlukan.

Jika Anda memiliki anggota keluarga baru maka di wajibkan sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke Dinas Terkait sesuai dengan Undang-undang ( UU ) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, selambat-lambatnya 60 hari setelah bayi lahir.

Akta kelahiran dewasa diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran sejak lahir dan baru mengurusnya setelah berusia di atas 18 tahun. Akta kematian penting untuk keperluan administrasi keluarga, seperti pengurusan ahli waris, pembatalan identitas almarhum, dan lain-lain.

 

Prosedur Membuat Akta Kelahiran dan Akta Kematian :

  1. Kumpulkan dan siapkan persyaratan. (Dokumen Persyaratan dapat dilihat dibawah)

  2. Kunjungi Kantor Desa setempat.

  3. Isi formulir Surat Keterangan Kelahiran/Kematian.

  4. Petugas akan melakukan verifikasi dan mencetak akta.

  5. Akta Kelahiran/kematian bisa diambil dalam waktu yang telah ditentukan.

 

Link : FORMULIR SURAT KETERANGAN DESA PASIR BELENGKONG

Akta Kelahiran (Dewasa)

Persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.

  2. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua.

  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa. (Formulir juga dapat isi di Kantor Desa)

 

Akta Kelahiran (Bayi)

Persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua.

  2. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua.

  3. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter atau Klinik tempat persalinan.
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa. (Formulir juga dapat isi di Kantor Desa)

Akta Kematian

Persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP almarhum serta KTP pelapor.

  2. Fotokopi Surat Kematian dari Dokter/Klinik atau Foto Batu Nisan.

  3. Surat Keterangan Kematian dari Kantor Desa. (Formulir juga dapat isi di Kantor Desa)

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Pasir Belengkong
Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser

1706

Laki-laki

1702

Perempuan

3408

TOTAL

Laki-laki : 1706 ORANG

Perempuan : 1702 ORANG

TOTAL : 3408 ORANG

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 3.677.750.000,00

Belanja

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 3.678.845.933,63

Pembiayaan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 1.095.933,63

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 160.400.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 972.833.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 145.345.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 2.211.348.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 187.824.000,00

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 1.707.267.493,63

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 900.500.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 760.978.440,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 292.100.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 18.000.000,00