
Akta kelahiran dan akta kematian adalah dokumen resmi yang sangat penting dalam administrasi kependudukan. Keduanya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bentuk pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat Akta Kelahiran (untuk dewasa dan bayi) serta Akta Kematian, beserta persyaratan yang diperlukan.
Jika Anda memiliki anggota keluarga baru maka di wajibkan sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke Dinas Terkait sesuai dengan Undang-undang ( UU ) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, selambat-lambatnya 60 hari setelah bayi lahir.
Akta kelahiran dewasa diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran sejak lahir dan baru mengurusnya setelah berusia di atas 18 tahun. Akta kematian penting untuk keperluan administrasi keluarga, seperti pengurusan ahli waris, pembatalan identitas almarhum, dan lain-lain.
Prosedur Membuat Akta Kelahiran dan Akta Kematian :
-
Kumpulkan dan siapkan persyaratan. (Dokumen Persyaratan dapat dilihat dibawah)
-
Kunjungi Kantor Desa setempat.
-
Isi formulir Surat Keterangan Kelahiran/Kematian.
-
Petugas akan melakukan verifikasi dan mencetak akta.
-
Akta Kelahiran/kematian bisa diambil dalam waktu yang telah ditentukan.
Link : FORMULIR SURAT KETERANGAN
Akta Kelahiran (Dewasa)
Persyaratan:
-
Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.
-
Fotokopi Buku Nikah Orang Tua.
-
Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa. (Formulir dapat isi di Kantor Desa atau Dapat di Download Disini)
Akta Kelahiran (Bayi)
Persyaratan:
-
Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua.
-
Fotokopi Buku Nikah Orang Tua.
- Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter atau Klinik tempat persalinan.
-
Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa. (Formulir dapat isi di Kantor Desa atau Dapat di Download Disini)
Akta Kematian
Persyaratan:
-
Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP almarhum serta KTP pelapor.
-
Fotokopi Surat Kematian dari Dokter/Klinik atau Foto Batu Nisan.
-
Surat Keterangan Kematian dari Kantor Desa. (Formulir dapat isi di Kantor Desa atau Dapat di Download Disini)